Juru Bicara FCC menegaskan, “berdasarkan Undang-Undang Merchandise Marks 1963, sebagaimana telah diperbaharui pada tahun 2008, kami melakukan operasi pencarian dan penyitaan di toko-toko dan tempat yang dicurigai untuk menyimpan produk palsu Samsung di Dar es Salaam.” Pengecer yang ketangkap basah diwajibkan untuk membayar denda dan biaya untuk penghancuran barang palsu. Saat ini Tanzania sedang gencar merazia barang-barang palsu. Semua dimulai saat FCC dibentuk pada tahun 2007 silam. Sejak itu mereka berhasil mengenyahkan barang-barang palsu berkualitas rendah bertotal 2,5 miliar Tanzania Shilling. Setiap tahunnya Negara di Afrika tersebut merugi antara 15 dan 25 persen dari pendapatan domestik total karena impor palsu barang palsu. Bagaimana dengan di Indonesia? (Deni Taufiq)



