Selasa, 12 Agustus 2025
Selular.ID -

UU Anti Penyelundupan Handphone Gagal Disahkan

BACA JUGA

25 April 2011 19:00
Kali ini berita mengejutkan datang dari California, AS. Pasalnya pemerintah kota setempat menolak mengesahkan UU (undang-undang) yang melarang penyelundupan handphone ke penjara. Alasan yang dikemukakan yakni karena biaya implementasi yang terlalu besar walaupun sebenarnya semua otoritas keamanan dan penegakkan hukum sangat setuju tentang UU ini. Di hampir seluruh negara bagian AS, penyelundupan handphone ke narapidana memang suatu bentuk kriminal. Di California tidak ada yang mengatur UU penyelundupan handphone, kecuali narapidana yang bersangkutan memang terbukti menggunakan handphone untuk tindak kriminal.

Deputi Corrections Director, Richard Subia menyatakan selama tahun 2010 ditemukan 11 ribu handphone diselundupkan di penjara California. “Handphone-handphone tersebut ditemukan di dalam dinding, dalam toilet, dalam selai kacang, dan bawang putih. Anda akan terkejut mendengarnya,” ujar Subia. Baru-baru ini, salah satu staf Department of Correction dipecat karena menyelundupkan handphone ke penjara. Staf tersebut mengakui dari kegiatan ilegal tersebut Ia bisa memperoleh US$100 ribu per tahun. Staf ini dibawa ke pengadilan tetapi dibebaskan karena jaksa tak memiliki UU untuk menuntutnya selama tidak terbukti handphone digunakan untuk tindak kriminal. Hal ini memicu Alex Padilla, senator negara bagian California, untuk berjuang kembali mengesahkan UU penyelundupan handphone ke penjara. “Tidak ada konsekuensi baik untuk narapidana yang tertangkap memiliki handphone maupun untuk pengunjung atau staf penjara yang tertangkap menyelundupkan handphone, hal ini tidak bisa diterima” ujar Padilla.

Selama ini Padilla telah berjuang sebanyak tiga kali membawa UU tersebut ke dewan dan selalu gagal dengan alasan biaya terlalu mahal. Departemen Keuangan memperkirakan implementasi UU memakan biaya lebih dari US$50 ribu per tahun. Senator Padilla berpendapat bahwa biaya tersebut sebanding dan bahkan dapat mencegah kemungkinan tindak kriminal yang diakibatkan tahanan yang memiliki handphone. Padilla mengusulkan hukuman 6 bulan penjara dan denda US$5000 per handphone, sekaligus mengurangi kredit poin positif bagi narapidana yang tertangkap tangan menggunakan handphone di penjara.  (Dissa Naratania)

 

Sumber : www.scpr.org (22/4/2011)
- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU