Kamis, 31 Juli 2025
Selular.ID -

Lagi, Polisi Tangkap Pencuri Perangkat BTS XL

BACA JUGA

18 September 2014 15:10
Upaya pencurian perangkat BTS milik XL kembali berhasil digagalkan. Pada hari Sabtu, 6 September 2014, Kepolisian Sektor Cisolok, Sukabumi bersama petugas XL, dan masyarakat sekitar berhasil menggagalkan sekaligus menangkap seseorang yang diduga bagian dari kelompok pencuri perangkat BTS XL. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Cisolok dan akan menjalani proses hukum yang berlaku. Pelaku dikenai KUHP Pasal 362 dan Undang-undang Telekomunikasi No. 36 Tahun 1999 Pasal 38 jo dan pasal 55 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 600 juta.
Tertangkapnya pencuri kali ini sekaligus menambah daftar keberhasilan polisi dan XL dalam menggagalkan upaya kejahatan yang sama dalam beberapa bulan terakhir. Saat ini beberapa kasus pencurian perangkat BTS XL sedang dalam penanganan pihak berwajib. Di wilayah Jabodetabek sendiri kasus serupa juga terjadi di daerah Banten, Depok dan Bogor. Kasus pencurian juga terjadi di Cianjur, Pangkalan Brandan, Sibolga, dan Medan.
XL sebagai operator kedua terbesar di Indonesia akan terus berupaya meningkatkan pengamanan pada setiap perangkat BTS XL dan juga melakukan koordinasi dan pelaporan kepada pihak berwenang dan berkoordinasi dengan masyarakat sekitar yang sangat berperan dalam membantu menjaga keamanan lingkungan. Aspek pengamanan infrastruktur jaringan merupakan salah satu hal penting untuk memberikan layanan XL yang telah menjangkau hampir seluruh provinsi di Indonesia kepada lebih dari 68 juta pelanggan.

 

Sumber : http://www.xl.co.id
- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU