11 September 2014 16:00
Pemerintah Korea Utara makin ‘kejam’ mengelola layanan internet di negaranya. Pemerintah setempat telah menyiarkan peraturan khusus bagi kedutaan asing, pejabat dan LSM internasional yang bekerja di Korut, tidak akan bisa lagi menggunakan WiFi untuk terhubung ke internet.
Pihak berwenang Korea Utara menyadari bahwa jika mereka mengizinkan akses internet, orang dapat mengirim foto, video, dan informasi ke luar negeri langsung tanpa kesempatan bagi pihak berwenang untuk menyensor.
Menurut informasi dari NK News (8/9/2014), aturan ketat ini sudah diajukan oleh Departemen Regulasi Frekuensi Radio Korea Utara per tanggal 13 Agustus, dan meminta peralatan terkait harus segera dibongkar. Nah, bagi siapapun yang menggunakan WiFi secara ilegal maka bisa didenda hingga 1.500.000 Korea Utara Won atau setara Rp 120 jutaan.
“Sinyal WiFi regional yang diinstal dan digunakan tanpa lisensi, bisa menghasilkan beberapa efek pada lingkungan kita … Oleh karena itu, silakan diberitahu bahwa jaringan nirkabel daerah harus dihapuskan,” bunyi pemberitahuan dari departemen regulasi.
Memang mulai dari tahun lalu, akses 3G tidak lagi tersedia bagi wisatawan asing di negara berparadigma otoriter tersebut. Kartu SIM masih bisa dibeli untuk membuat panggilan internasional tetapi tidak ada akses internet tersedia, khususnya dalam jangka pendek. Namun pekan lalu, dilaporkan ada beberapa pemilik asing kartu SIM KoryoLink yang ternyata masih dapat mengakses internet melalui 3G.
“Jelas, Internet masih merupakan kekhawatiran besar bagi pemerintah, “terang Martyn Williams, reporter North Korea Tech kepada NK News. (Choi)
Sumber : http://www.nknews.org/