Setelah sidang selama beberapa bulan, pada minggu lalu Hakim ITC, E. James Gildea memutuskan bahwa Apple tidak melanggar hak paten Nokia. Namun ini tidak berarti Nokia akan menyerah begitu saja dalam tuntutannya, karena kini perusahaan asal Finlandia itu telah mengajukan tuntutan banding dengan mengatakan bahwa Apple telah melanggar hak paten di hampir semua produknya.
Baik Apple maupun Nokia telah terlibat dalam sengketa paten sejak tahun 2009, kedua perusahaan sering mengajukan gugatan antar mereka. Ini bukanlah pertama kalinya terjadi gugatan atas pelanggaran hak paten di industri perangkat mobile. Baik Apple, Google, Research In motion (RIM), Nokia, Motorola, Microsoft, dan Oracle pernah terlibat dalam pertempuran hak paten baik sebagai penggugat, terdakwa, atau kadang sebagai kedua pihak. (Deni Taufiq)