Rabu, 13 Agustus 2025
Selular.ID -

Telkomsel Angkat Bicara Tentang Kisruh Iklan Terselubung

BACA JUGA

29 September 2014 10:00
Meski mendapatkan penolakan dari sejumlah pihak, namun operator tetap saja menayangkan iklan baner ketika pengguna ingin mengakses website tertentu. Operator bersikukuh bahwa tindakan mereka tidak masih bisa dibenarkan. Hal ini diungkapkan oleh Denny Abidin, General Manager External Corporate Communications PT. Telkomsel melalui email yang Selular terima. Berikut penjelasan dari Telkomsel:

  1. Operator selular memiliki hak privat atas network pelanggan yang dimilikinya. Dalam Mobile advertising Operator selular telah memberi saluran iklan pelaku bisnis E-commerce dan online kepada pelanggan Telco operator.
  2. Operator selular justru memfasilitasi pelaku bisnis E-commerce dan online untuk menjangkau pelanggan telco operator dalam bentuk penyediaan akses dan pelanggan tetap memperoleh informasi secara utuh.
  3. Telco operator menolak penggunaan kata Instrusive Advertising karena dalam Interstitial atau off deck tidak melakukan intrusi  terhadap iklan dari pelaku bisnis E-commerce dan online maupun pelanggan dari Telco operator. Dalam mobile advertising Telco operator telah memberi saluran iklan pelaku bisnis E-Commerce dan online kepada pelanggan Telco operator.
  4. Ditegaskan bahwa Telco operator menggunakan saluran/ networknya sendiri untuk berkomunikasi dengan pelanggannya sendiri, dan tidak ada regulasi atau peraturan yang dilanggar. Kami selalu comply dan mematuhi semua aturan yang berlaku.
  5. Operator seluler memiliki hak penuh atas tata kelola jaringannya adalah dengan memanfaatkan jaringan yang dimiliki untuk menjalankan usaha/bisnis mobile advertising, baik yang dilakukan sendiri maupun yang dijalankan bekerjasama dengan pihak lain.
  6. Mobile advertising merupakan bisnis baru yang harus didorong untuk terus bertumbuh dan semua pihak dalam ekosistemnya harus memiliki persepsi yang sama atas hal tersebut.
  7. Telco operator melalui asosiasi ( ATSI ) selalu membuka diri untuk berdialog dengan IDEA dan IDA.

Sebelumnya bantahan juga sempat dilontarkan oleh Vice Presiden Digital Advertising Haryati Lawidjaja Telkomsel  pada sesi diskusi langsung dengan media, termasuk Selular. “Telkomsel sudah koordinasi dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) soal iklan banner sebelum mengakses website tertentu. Kesimpulannya tidak ada aturan yang dilanggar. Tetapi lebih ke pembahasan model bisnis dengan pemilik situs,” jelasnya.

Lebih lanjut wanita yang akrab disapa mba Fay ini menjelaskan, Telkomsel memiliki sistem yang sangat memperhatikan kenyamanan pelanggan dalam menayangkan iklan digital. “Kenyamanan pelanggan adalah hal yang utama,” tegasnya. Lebih lanjut dijelaskan, untuk iklan berbasis text, akan disesuaikan dengan profiling dan kebutuhan dari pengiklan, yang juga disesuaikan dengan profile pengguna. Sehingga pengguna merasa apa yang mereka terima adalah berupa informasi yang memang pengguna butuhkan.  “Untuk yang berbasis text ini ada option in dan option out. Kalau option in itu, pelanggan sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan iklan. Sedangkan option out, jika pelanggan belum terdaftar, kita persilahkan untuk unreg iklan yang diterima melalui SMS tanpa bayar,” tambahnya. Sementara untuk iklan digital berbasis data atau internet, Telkomsel membatasi satu pelanggan dikirimi sehari sebanyak dua kali.

Menurut informasi yang kami terima, Asosiasi Telepon Selular Indonesia (ATSI) yang menjadi wadah bagi operator, juga akan mengeluarkan pernyataannya terkait kisruh iklan ini. (Edi Kurniawan)

 

Sumber : www.selular.co.id
- Advertisement 1-

BERITA TERKAIT

BERITA PILIHAN

BERITA TERBARU