26 September 2014 17:01
Jakarta – Rencana penggabungan usaha dua operator CDMA yakni Smartfren dan Bakrie Telecom kian santer. Salah satu pemicunya adalah keluarnya aturan tentang Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler. Telkom Grup dan Indosat menyatakan akan mematikan layanan fixed wireless access (FWA) di 800 MHz dengan menjalankan 3G di 900 MHz. Sementara itu PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) dan PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) tengah mengkaji konsolidasi agar bisa menjalankan Frequency Division Duplexing Long Term Evolution (FDD-LTE).
Anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) M. Ridwan Effendi menyambut baik rencana ini dan menghimbau agar proses penggabungan usaha antara Smartfren dan Bakrie Telecom segera di laksanakan. “Tidak ada batas waktu atau deadline untuk proses tersebut,” katanya kepada Selular online. Menurut Ridwan, lebih cepat proses penggabungan dua operator tersebut akan lebih baik dan sehat bagi kinerja kedua perusahaan ini.
Ridwan mengatakan, semakin cepat kedua operator ini memanfaatkan pita jaringan sebesar 11 Mhz, maka proses untuk pengembangan teknologi akan semakin jelas dan cepat. “Mereka sudah tidak memerlukan lagi quadband,” tegas Ridwan. Namun, Ridwan pun tidak menampik bahwa untuk mewujudkan hal tersebut mesti melalui proses. “Kedua operator tersebut sudah melayangkan proposal permohonan penggabungan usaha kepada kementerian Kominfo,” katanya.
Hal ini diamini oleh Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Muhammad Budi Setiawan. “Kami sudah menerima proposal yang disampaikan Smartfren dan Bakrie Telecom yang isinya keinginan keduanya untuk melakukan penggabungan usaha,’ kata pria yang lebih dikenal dengan panggilan Iwan ini saat dihubungi Selular online.
Menurut Iwan, langkah awal yang harus diambil adalah bahwa pihak Bakrie Telecom harus menyerahkan frekuensi sebesar 5 Mhz pada frekuensi 800 Mhz kepada Smartfren. Artinya nanti pihak yang menjadi penyelenggara jaringan adalah Smartfren. Menanggapi kemungkina merger antar kedua perusahaan tersebut, ia membantah. Dikatakannya bahwa tidak ada menyinggung mengenai usulan merger dalam proposal yang ia terima.
Posisi Btel
Menanggapi proses dan kelanjutan kerjasama setelah proposal dilayangkan kepada pemerintah, Ridwan menjelaskan bahwa setelah Bakrie Telecom menyerahkan jaringan frekuensi 5 Mhz tersebut kepada pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo, maka nantinya Kemenkominfo akan mengalokasikan dan menyerahkan jaringan tersebut kepada Smartfren. “Tidak perlu ada proses tender ulang. Hanya sebatas evaluasi saja,’ ujar Ridwan.
“Nantinya tidak ada kewajiban bagi Bakrie Telecom untuk membayar BHP Frekuensi. Semua dibayar oleh Smartfren sebagai penyelenggara jaringan,” tegasnya. “Bakrie Telecom hanya penyelenggara jasa saja. BTS Btel dapat dimanfaatkan oleh Smartfren dan bisa menjadi penyertaan saham Btel di Smartfren,’ pungkasnya.
Sayangnya, kedua belah pihak baik Smartfren mau pun Bakrie Telecom hingga saat ini belum bisa dihubungi untuk dimintai tanggapannya. (Setia Gunawan)
Sumber : http://www.selular.co.id/