Kini, ada kasus terbaru yang dilaporkan. Seorang pria asal New Jersey, AS, mengajukan gugatan terhadap Apple, mengaku bahwa ia mendapat cedera pribadi dari iPhone 4 miliknya. Dalam laporannya, ia menuliskan “menderita rasa sakit yang hebat dan siksaan akibat celaka, permanen, ternodai, dan luka lumpuh”.
Kecelakaan ini sebenarnya dialami oleh Michael Filippone pada tahun 2011 silam, namun gugatan baru diajukan minggu lalu. Seperti kasus-kasus sebelumnya, kasus ini pun belum diketahui penyebabnya. Apakah karena overheating dari penggunaan berat, atau lainnya. Penggugat menuntut uang ganti rugi sebesar US$75.000, diluar biaya medis dan pengobatan lainnya.
Paten kasus pelanggaran ini diajukan di Pengadilan Distrik New Jersey. Menurut keluhan resmi yang yang dilayangkan, Filippone terluka “karena lalai, ceroboh, cacat dan/atau desain berbahaya, manufaktur, pasokan, perakitan, maintenance, inspeksi, perbaikan, pengemasan, distribusi, periklanan, pemasaran dan/atau penjualan iPhone 4…”
Pihak Apple sendiri masih bungkam dalam menyikapi peristiwa tersebut.