5 February 2014 17:00
Jakarta – Upaya XL untuk mengakuisisi Axis ternyata belum mencapai babak final. Namun hingga kini XL sudah berhasil melalui berbagai tahap persetujuan yang menjadi syarat agar operator ‘si biru’ ini bisa mencaplok Axis.
Berbagai tahap tersebut antara lain yaitu persetujuan dari Kementrian Komunikasi dan Informatika (KemenKominfo) yang berhasil didapatkan oleh XL pada 28 November 2013. Lalu pada 16 Desember 2013, XL mendapatkan surat persetujuan dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Tahap selanjutnya yaitu persetujuan dari Bursa Efek Indonesia yang diperoleh XL pada 29 Januari 2014. Di susul kemudian dengan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan yang mengeluarkan persetujuan pada 4 Februari 2014 untul XL mengakuisisi Axis. Dan langkah cepat diambil XL dengan keluarnya persetujuan dari pemegang saham XL melalui RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
Pemegang saham PT XL Axiata Tbk (XL) hari ini menyetujui keputusan perusahaan untuk melakukan akuisisi dan merger dengan PT Axis Telekom Indonesia (AXIS). Keputusan pemegang saham tersebut diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan XL di Jakarta, Rabu (5/2).
Presiden Direktur XL, Hasnul Suhaimi mengatakan, “Keputusan pemegang saham mendukung rencana akuisisi dan merger memiliki arti yang sangat strategis bagi kemajuan XL di masa yang akan datang. Melalui akuisisi dan merger dengan AXIS, kami berharap XL akan mampu memberikan layanan yang lebih baik dan menjangkau lebih banyak pelanggan di seluruh Indonesia. Momentum konsolidasi ini juga sangat penting untuk memperkuat industri telekomunikasi yang memiliki peran strategis dalam mendorong perekonomian nasional,” kata Hasnul usai RUPS-LB.
Sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (Conditional Sales Purchase Agreement – CSPA) antara XL dan STC, setelah memperoleh persetujuan dari pemegang saham dan regulator terkait, maka XL akan segera melakukan pembayaran kepada pemegang saham AXIS sebesar US$865 juta. Untuk membiayai transaksi ini XL akan menggunakan kombinasi pinjaman yaitu dari pemegang saham Axiata sebesar US$ 500 juta (sekitar 58%) dan pinjaman dari institusi finansial sebesar US$ 365 juta (42%).
Hasnul menambahkan, berdasarkan analisa bisnis dan teknik yang telah dilakukan perusahaan, akuisisi dan merger XL-AXIS ini akan dapat memberikan keuntungan jangka panjang baik kepada XL, shareholders maupun stakeholders telekomunikasi di Indonesia. Melalui akuisisi dan merger XL dapat mengatasi keterbatasan sumber daya yang kini dialami oleh perusahaan. “Keputusan merger dan akuisisi dengan AXIS ini merupakan pilihan logis untuk memenuhi ekspektasi pelanggan yang terus meningkat terhadap layanan telekomunikasi. Kami berharap upaya yang kami lakukan ini dapat menjadi pengalaman penting dalam upaya melahirkan industri telekomunikasi yang sehat di tanah air,” tambahnya.
Namun XL masih harus melalui tahap persetujuan lainnya. Yaitu persetujuan dari KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). “Proses persetujuan dari KPPU hingga saat ini masih berlangsung baik” ujar Hasnul. Selain itu XL juga masih dihadang oleh DPR dalam upayanya mengakuisisi Axis. Namun sekali lagi Hasnul menegaskan, dari awal apa yang dilakukan XL dalam mengakuisi Axis sudah diperhitungkan akan berhasil pada akhirnya. (Edi Kurniawan)
Sumber : www.selular.co.id