Sementara, membuat panggilan telepon melalui Internet pun bakal diganjar hukuman 3 sampai 8 tahun penjara. Tidak hanya penjara, denda berat pun menunggu bagi mereka yang melanggar.
Seperti yang dikutip SELULAR online dari situs Al Jazeera (14/6/2012), pihak pemerintah Ethiopia menyatakan kalau penggunaan Voice over Internet Protocol (VoIP) merupakan sebuah tindakan yang ilegal. Namun ia mengijinkan perusahaan telekomunikasi negara, Ethio Teleco untuk memblok penggunaan video chatting, sosial media, email dan berbagai komunikasi lainnya yang terjadi melalui Internet. Ethio Teleco telah menginstal sebuah sistem untuk memblokir akses pengguna ke jaringan VoIP.
Berkat kehadiran Undang-Undang baru tersebut, maka akan menutup celah yang memungkinkan beberapa warga negara untuk berkomunikasi tanpa diawasi oleh pihak berwenang. Dilihat dari modus yang ada, nampak jelas pemerintah Ethiopia berusaha untuk memberangus kebebasan berkomunikasi, sekaligus melanggengkan modus monopoli dalam bisnis telekomunikasi. (Choiru Rizkia)