30 September 2014 17:32
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyatakan bahwa tidak ada yang salah dengan layanan Interstitial & Off Deck Mobile Advertising yang dilakukan oleh para anggotanya, dalam hal ini para operator teleomunikasi.
Melalui email yang Selular Online terima, ATSI mendefinisikan bahwa Mobile Advertising adalah suatu inovasi layanan baru, yang dilaksanakan oleh operator bekerjasama dengan para mitra kerja, untuk menyampaikan suatu pesan promosi kepada pelanggan operator. Di mana pesan promosi tersebut disampaikan ketika pelanggan menggunakan layanan data dari operator melalui jaringan telekomunikasi milik operator dengan perangkat mobile (mobile phone, tablet dan sejenisnya) milik pelanggan.
Alexander Rusli, Ketua Umum ATSI, menjelaskan kepemilikan jaringan dan jasa telekomunikasi serta pelangggannya adalah bagian dari hak privat operator telekomunikasi di Indonesia, yang diselenggarakan berdasarkan Ijin Penyelenggaraan yang diberikan oleh pemerintah. Dan operator merasa memiliki hak dan kewajiban untuk menata dan mengelola jaringan serta melindungi pelanggannya, sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
Oleh sebab itu, pemanfaatan jaringan yang dimiliki operator untuk menjalankan layanan mobile advertising, baik yang dilakukan sendiri maupun bekerjasama dengan pihak lain, termasuk bersama dengan mitra Perusahaan Periklanan dan Ad-Network lokal maupun asing, adalah bagian dari wewenang yang dimiliki operator telekomunikasi. “Dalam penyelenggaraan layanan mobile advertising, tidak ada yang perlu diragukan bahwa operator telekomunikasi adalah pihak yang berhak menyelenggarakan layanan tersebut karena menggunakan jaringannya sendiri dan untuk pelanggannya sendiri juga” tegas Alex Rusli.
Melalui ATSI, para operator juga menegaskan bawah mereka bahkan telah memfasilitasi para pelaku e-Commerce dan bisnis online sehingga dapat menjangkau pelanggan operator telekomunikasi dalam bentuk penyediaan akses. Operator telekomunikasi menjamin bahwa pelanggan akan tetap memperoleh informasi secara utuh, lengkap dan sesuai dengan apa adanya. Para operator berdalih pelaku e-Commerce dan bisnis online telah mendapatkan manfaat dari populasi pelanggan operator yang berjumlah besar, guna kepentingan berjalannya dan berkembangnya layanan commercial advertising mereka. Bahkan tanpa adanya kerjasama formal dari kedua belah pihak (operator dan pelaku e-Commerce/bisnis online).
ATSI juga berpendapat, selama ini praktik layanan advertising pada umumnya, pemasang iklan mengikat kontrak dengan pemilik e-Commerce/ bisnis online/ media/saluran (Contoh : TV, Radio, Koran atau pemilik jaringan dan lain-lain), maka seyogyanya hal demikian juga berlaku terhadap operator telekomunikasi.
Menjawab adanya anggapan bahwa layanan Interstitial & Off Deck Mobile Advertising oleh operator ditengarai melanggar UU ITE pasal 32 (1) dan UU Perlindungan Konsumen pasal 20) , ATSI menyatakan bahwa hal itu tidak benar. Karena faktanya interstitial dan off deck advertising tidak mengubah, tidak menambah maupun tidak mengurangi arah tujuan situs pelanggan dan konten situs. Selain itu, masing-masing pemasang iklan bertanggungjawab atas konten iklan yang diselenggarakannya.
Demikian juga atas pendapat yang menyatakan operator telekomunikasi telah melakukan intrusive advertising, ATSI menolak keras pendapat tersebut. Karena dalam interstitial atau off deck operator tidak melakukan intrusi terhadap iklan dari pelaku e-Commerce dan bisnis online, dan tidak juga terhadap pelanggan operator telekomunikasi. Dalam mobile advertising, operator bahkan telah berbaik hati memberi saluran iklan bagi pelaku e-Commerce dan bisnis online untuk menjangkau pelanggan operator telekomunikasi.
Alex Rusli menyatakan bahwa ATSI selalu terbuka untuk berdiskusi lebih lanjut dengan para asosiasi e-Commerce dan bisnis online yang selama ini memprotes kehadiran layanan Interstitial & Off Deck Mobile Advertising operator. Demi tercapainya kesamaan pemahaman dan pandangan atas penyelenggaraan layanan mobile advertising ini. “Dengan semangat serta itikad baik, seluruh anggota ATSI siap untuk melakukan kerjasama yang saling menguntungkan” ujar Alex. (Edi Kurniawan)
Sumber : www.selular.co.id