Categories: News

APJII Terima Starlink Service Indonesia Jadi Anggotanya: Harus Patuh Regulasi

Share

Selain itu, Kominfo merespons isu-isu yang berkaitan dengan fenomena Starlink.

Menurut Febran Suryawan dari Tim Penertiban Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Starlink sudah melewati berbagai pemeriksaan dan sudah sesuai aturan.

“Starlink dalam mengurus izin membutuhkan waktu 1 tahun, apalagi Starlink juga telah uji layak operasi,” kata Febran.

Kominfo juga memastikan bahwa aspek perlindungan konsumen terpenuhi dengan adanya Starlink Service Indonesia.

“Masyarakat bisa mengadu ke sini soal perangkat Starlink,” ucapnya.

Baca juga: Dirjen Aptika Kominfo Jadi Tumbal Kasus Peretasan Pusat Data Nasional

Kominfo juga menilai permasalahan perhitungan pajak disesuaikan dengan transaksinya.

“Pajak Starlink akan disesuaikan dengan transaksinya,” kata Febran.

Pihaknya memastikan selalu melakukan evaluasi dampak dari Starlink.

“Kita akan terus mengevaluasi adanya Starlink di Indonesia. Ini kan termasuk permintaan pasar, jadi Starlink statusnya sama dengan ISP-ISP yang ada di Indonesia,” ujarnya.

SIMAK JUGA:

Ikuti berita Selular.id di Google News

Page: 1 2

Tags: APJII Internet ISP Kominfo regulasi Zulfadly Syam
Suharno