Teten pun berpendapat jika pemerintah berani memberikan aturan, para pelaku penjual e-commerce seperti di TikTok tentu akan mau berkompromi.
“Menurut saya pengaturannya bukan pengaturan secara elektronik aja, tapi bea masuk juga harus diatur,” ucap Teten.
“Jadi ini sedang kita siapkan, Pak Presiden sudah menugaskan, kami juga sedang menyiapkan. Jadi memang kita perlu, Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) enggak cukup, kita perlu ada national policy mengenai digital economy,” tegasnya.
Di kesempatan yang sama, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menyatakan hal ini telah menjadi persoalan prioritas dan sedang dalam proses harmonisasi.
“Memang ada harmonisasi terkait dengan Permendag 50 (Tahun 2020). Jadi Permendag 50 itu sedang dibicarakan secara detail dan komprehensif. Terkait detail baik itu dari mulai sisi perizinannya, harganya, barangnya, sampai juga kepada mekanisme membeli dan menjual,” kata Jerry.
Sementara itu, TikTok Indonesia meminta pemerintah mengkaji ulang rencana larangan TikTok Shop beroperasi di Indonesia.
Head of Communications TikTok Indonesia Anggini Setiawan menyebut hampir 2 juta bisnis lokal di tanah air tumbuh dan berkembang berkat hadirnya social commerce.
“Memisahkan media sosial dan e-commerce ke dalam platform yang berbeda bukan hanya akan menghambat inovasi, namun juga akan merugikan pedagang dan konsumen di Indonesia,” kata Anggini, Selasa (12/9/2023).
“Kami berharap pemerintah dapat memberikan kesempatan yang sama bagi TikTok,” imbuhnya.
Baca juga: Mendag Juga Larang TikTok Campurkan Media Sosial dan E-commerce
Page: 1 2
This website uses cookies.