Berikut ini adalah empat langkah cara trading kripto bagi pemula:
Pertama, pilih platform trading aset kripto yang legal dan berizin sesuai undang-undang.
Bappebti telah merilis 23 pedagang aset kripto yang beroperasi resmi di Indonesia.
“Hati-hati berurusan dengan platform trading kripto yang tidak berizin, karena banyak sekali modus penipuan berkedok investasi aset kripto,” kata Panji.
2. Pelajari Latar Belakang Aset
Kedua, pahami latar belakang aset kripto yang ingin kamu investasikan atau trading.
Lakukan penelitian yang mendalam tentang aset kripto tersebut, pahami tekonologinya, tim pengembangnya, dan apakah ada masalah teknis atau keamanan yang terjadi sebelumnya.
3. Lakukan Analisis Teknikal
Ketiga, lakukan analisis teknikal untuk mengidentifikasi momen beli dan jual yang tepat bagi aset kripto.
Gunakan fitur analisi teknikal yang terdapat di dalam Ajaib Kripto, yang dapat membantu investor dan trader untuk mengetahui besarnya sinyal beli dan jual dari sebuah aset kripto.
“Manfaatkan berbagai indikator seperti indikator Oscillator yang berguna untuk melihat sinyal kondisi pasar apakah sedang jenuh beli atau jenuh jual dan Moving Average untuk menampilkan harga rata-rata sebuah aset kripto dalam suatu periode,” kata Panji.
“Jangan berinvestasi hanya karena mendengar bisikan orang yang tak dikenal,” sambungnya.
Tips terakhir, hindari menaruh semua modal dalam satu aset kripto.
Pilihlah beberapa aset kripto untuk kamu koleksi, atau buatlah portofolio terdiversifikasi yang terdiri atas aset kripto, saham, dan beberapa jenis aset keuangan lain.
“Ibarat kata pepatah, jangan taruh semua telur di satu keranjang, karena kalau keranjang itu jatuh, maka semua telurmu akan pecah,” pungkas Panji.
Disclaimer: Investasi aset kripto mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Selular hanya membuat informasi dan bukan merupakan rekomendasi, ajakan, usulan ataupun paksaan untuk melakukan transaksi jual/beli aset kripto. Harga aset kripto berfluktuasi secara real-time. Harap berinvestasi sesuai keputusan pribadi.
Baca juga: Mendag Zulhas Beri Pesan Untuk Kripto Di Indonesia
Page: 1 2
This website uses cookies.