Categories: News

Jaksa Penuntut Umum Menolak Eksepsi Johnny Plate, Terungkap Alasannya

Share

Dalam eksepsi, kubu Johnny Plate membantah proyek BTS 4G mangkrak sehingga dapat menimbulkan kerugian keuangan negara.

Menurut Achmad Cholidin, kuasa hukum Johnny Plate, proyek itu belum bisa sejumlah pihak sebut membuat negara rugi karena kontraknya masih berjalan hingga 2026.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang termuat dalam berkas perkara terungkap bahwa kegiatan pengadaan BTS 4G tidak mangkrak dan masih berjalan hingga saat ini,” katanya.

Pihak Kemenkominfo memang telah menandatangani perpanjangan kontrak payung hingga 30 Juni 2026.

Kontrak itu meliputi perjanjian dengan sejumlah penyedia pengadaan barang/jasa yang berisi persetujuan pekerjaan penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Oleh karena proyek itu masih berjalan dan kerugian keuangan negara tidak bisa merupakan sesuatu yang potensial, melainkan fakta, Achmad mempertanyakan dakwaan Jaksa.

“Selama dengan masih berlangsungnya kegiatan-kegiatan pengadaan BTS Bakti tersebut maka belum dapat dikatakan terjadi kerugian keuangan negara,” ujar Achmad.

Adapun jumlah kerugian negara dalam proyek ini berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lakukan.

Peredaran Uang

Baca juga: DPR Soroti Kebocoran Data Paspor: Kominfo Harus Bertanggung Jawab

Page: 1 2 3

Tags: eksepsi Jaksa Penuntut Umum Johnny G Plate Menkominfo nota keberatan
Suharno