Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD pernah mengatakan, penyidik Kejagung telah mengantongi bukti berupa dokumen, surat, hingga rekaman percakapan.
Bukti tersebut termasuk dari unsur pejabat penting, saat membagi-bagikan proyek tersebut.
Akan tetapi, Mahfud tidak menyebutkan siapa pejabat yang terlibat dalam pembagian proyek BTS 4G Bakti di Kominfo.
Menurutnya, bukti rekaman percakapan antarpejabat itu dapat Kejagung gunakan untuk membongkar aliran dana dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp8 triliun.
Selain itu, Mahfud MD juga menyebut bahwa penyidik Kejagung sudah menemukan bukti kuat terkait keterlibatan Johnny G Plate dalam kasus tersebut.
“Sesudah yakin betul bahwa ada dua alat bukti yang cukup, saya berpandangan bahwa itu sudah menjadi satu keharusan hukum untuk menjadikan (Johnny) sebagai tersangka,” kata Mahfud MD pada Jumat (19/5/2023).
Berikut tujuh orang yang Kejagung tetapkan menjadi tersangka kasus korupsi BAKTI Kominfo:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
6. JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika
7. WP selaku orang kepercayaan IH
Baca juga: Bagaimana Nasib BTS 4G BAKTI Kominfo Jika Belum Ada Dirut, Ini Kata Mahfud MD
Page: 1 2
This website uses cookies.