Baru, pada tanggal 17 Mei 2023, Kejagung kembali memanggil Menkominfo Johnny G Plate untuk ketiga kalinya.
“Iya, ada (pemeriksaan),” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumendana, Rabu (17/5/2023).
Ia mengatakan pemanggilan Johnny Plate mulai pukul 09.00 WIB.
Setelah pemeriksaan selama beberapa jam, Kejagung akhirnya memutuskan Johnny G Plate sebagai tersangka baru kasus korupsi BAKTI Kominfo.
Sebelumnya, dalam kasus ini, ada lima orang yang telah Kejagung tetapkan sebagai tersangka, yaitu:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy
Baca juga: BSI Kena Serangan Siber Ransomware LockBit, Kominfo Buka Suara
Kasus korupsi BTS Bakti Kominfo bermula dalam rangka memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS.
Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan terbukti bahwa para tersangka telah merekayasa dan mengkondisikan.
Maka, di dalam proses pengadaannya, tidak terdapat kondisi persaingan yang sehat sehingga pada akhirny terdapat kemahalan harga yang harus negara bayar.
Selain mengusut dugaan korupsinya, Kejagung mengusut kasus dugaan pencucian uang.
Baca juga: Fungsi NFC di Handphone yang Jarang Orang Ketahui Selain Isi E-toll
Page: 1 2
This website uses cookies.