Dirut BAKTI Kominfo sebelumnya yakni Anang Achmad Latif (AAL) menjadi tersangka perkara dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS pada Januari.
“Berdasarkan dua alat bukti, tim penyidik Jampidsus meningkatkan penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus,” kata Direktur Penindakan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, bulan Januari lalu.
Kementerian Kominfo membangun 4.200 menara BTS di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Namun dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, terbukti bahwa para tersangka merekayasa dan mengondisikan.
“Hal itu membuat proses pengadaan tidak terdapat kondisi persaingan sehat, sehingga pada akhirnya ada dugaan negara harus membayar lebih mahal,” ujar Kuntadi.
Ada dugaan jika Dirut BAKTI Kominfo AAL juga sengaja mengeluarkan peraturan, yang telah mereka atur sedemikian rupa, untuk menutup peluang para calon peserta lain.
Alhasil, tidak terwujud persaingan usaha yang sehat dan kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
Baca juga: 5 Handphone Baterai Jumbo 6.000 mAh Harga Mulai Rp1 Jutaan, Cocok saat Ramadan dan Lebaran
Page: 1 2
This website uses cookies.