Bappebti blokir robot trading ATG sejak April 2022 lalu karena maraknya kasus penipuan investasi bodong membuat banyak masyarakat resah.
Bappebti memblokir 218 entitas di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) atau investasi bodong selama Januari–Maret 2022.
ATG termasuk satu dari 218 entitas tersebut.
Pemblokiran investasi bodong ini Bappebti lakukan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Pemblokiran meliputi alamat website entitas investasi bodong, akun Telegram, Facebook, Instagram, maupun di aplikasi AppStore.
Saat itu Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Aldison menegaskan, setiap pihak yang melakukan kegiatan perdagangan berjangka di Indonesia wajib memiliki izin dari Bappebti.
Serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia.
“Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, melakukan penawaran di bidang perdagangan berjangka tetap diwajibkan memiliki izin dari Bappebti,” katanya melasnir laman resmi Kementerian Perdagangan.
Aldison juga mengingatkan, berinvestasi di pialang berjangka yang tidak memiliki izin dari Bappebti sangat berisiko bagi masyarakat.
Bappebti selaku regulator tidak dapat memfasilitasi investor dalam rangka melakukan mediasi apabila terjadi perselisihan antara investor dengan entitas tak berizin tersebut.
Selain itu, Bappebti tidak dapat memastikan integritas pengurus dan integritas keuangan dari entitas tersebut.
Dana yang investor setorkan sebagai modal investasi juga tidak dapat jaminan keamanannya karena tidak menggunakan rekening terpisah (segregated account) yang Bappebti setujui.
Baca juga: Apple Investasi Rp16,3 Triliun untuk Pusat Desain Silikon Baru di Munich
Page: 1 2
This website uses cookies.