SWI telah menghentikan layanan pinjaman online dan entitas tersebut.
Sehingga tercatat sejak 2018 sampai Februari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.567 pinjol ilegal.
Tongam berujar SWI berusaha mencegah jatuhnya korban masyarakat dari investasi dan pinjol ilegal ilegal dengan terus mencari informasi menggunakan crawling data.
Pencarian informasi itu SWI lakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Lewat data itu, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs, website, atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.
Kemudian Bareskrim Polri akan melakukan penindakan sesuai kewenangan.
Tongam menuturkan penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal, secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 kementerian atau lembaga lakukan.
“SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” tuturnya.
Berbagai kegiatan sosialisasi mengenai bahaya investasi ilegal dan pinjol ilegal juga, menurutnya, akan terus SWI lakukan melalui beragam media untuk mencegah jatuhnya korban masyarakat.
SWI mengimbau agar masyarakat melakukan pengecekan legalitas perusahaan sebelum mengikuti penawaran investasi ataupun pinjaman online.
Masyarakat dapat memeriksa terlebih dahulu apakah perusahaan tersebut pernah masuk dalam daftar entitas yang Satgas Waspada Investasi hentikan.
Baca juga: 5 HP Layar Lengkung Harga Termurah Tahun 2023, Bisa Langsung Beli di Sini
Page: 1 2
This website uses cookies.