Ketut mengatakan, bahwa AAL dengan sengaja mengeluarkan peraturan yang telah dia atur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain.
Hal ini membuat tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
“Hal itu tersangka lakukan dalam rangka untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di mark-up sedemikian rupa,” ucapnya.
Baca juga: Dari iPhone hingga Huawei, Ini Daftar Ponsel yang Tidak Bisa Gunakan WhatsApp di Tahun 2023
Lalu, untuk GMS bersama-sama memberikan masukan dan saran kepada AAL ke dalam peraturan direktur utama
Tujuannya untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan dalam hal ini adalah supplier.
“Sementara YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis yang mengakomodir kepetingan dari AAL,” papar Ketut.
Ketiganya akan Kejagung tahan selama 20 hari di rumah tahan (rutan) terhitung sejak 4 Januari hingga 23 Januari 2023.
AAL dan YS mendekam di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan GMS di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejagung menyebut kerugian dari kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo bisa mencapai Rp1 triliun.
Dari kasus korupsi BAKTI Kominfo ini kerugian negara bisa mencapai Rp1 trilun berdasarkan nilai kontrak dalam proyek tersebut yang jumlah totalnya Rp10 triliun.
Namun angka kerugian atas perhitungan dari para penyidik tersebut masih berupa dugaan.
“Sampai saat ini untuk dugaan kerugian masih perhitungan dari teman-teman penyidik sekitar Rp1 triliun dari jumlah Rp 10 triliun (nilai kontrak),” kata Ketut.
Ketut mengatakan, perhitungan masih terus penyidik lakukan bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Tapi ini (nilai kerugian) bisa berkembang, bisa bertambah dan juga berkurang, karena belum mendapat kerugian yang final dari teman-teman BPKP,” ujar Ketut Sumedana.
Akibat perbuatannya para tersangka terjerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto.
Lalu, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: BAKTI Kominfo Bangun 7000 BTS di Daerah 3T, Bagaimana dengan Dananya?
Page: 1 2
This website uses cookies.