Categories: Digital Financial

RUU PPSK Harus Menjaga Kepercayaan Publik Terhadap Fintech

Share

Pengaturan berbasis aktivitas dibutuhkan agar proses perizinan ITSK juga dapat agile mengikuti perkembangan industri sektor keuangan dan mengedepankan prinsip same risk, same regulation, dan hal ini membantu tercapainya keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen.

“RUU PPSK sebaiknya diarahkan untuk menciptakan ekosistem yang dapat meningkatkan kolaborasi dengan menghadirkan interkonektivitas dalam seluruh sektor keuangan. Sebagai contoh dalam hal pendalaman peran fintech dalam aktivitas penyaluran bantuan sosial”, ucap Tirta Segara.

Mantan Anggota Dewan Komisioner OJK ini juga menyoroti perlunya kejelasan definisi dan pengaturan aset kripto di dalam RUU PPSK.

Menurutnya RUU PPSK diharapkan dapat memperluas cakupan aset kripto menjadi aset digital dan difokuskan pada pemanfaatannya yang terbatas pada sektor keuangan.

RUU PPSK juga sebaiknya dapat memberikan batasan-batasan yang jelas antara aset digital yang dikategorikan dalam sektor keuangan dan non-keuangan untuk memperjelas kerangka koordinasi dan pengawasan kedepannya.

Dalam mendefinisikan aset digital, dapat dipertimbangkan dengan risk-based approach guna melindungi konsumen dengan memberikan informasi risiko yang ada dalam aset digital tertentu.

Baca Juga:Belanja Iklan Aplikasi Fintech di Indonesia Capai Rp6,7 Triliun, Tertinggi di Asia Tenggara

Menyoroti pentingnya aspek kelembagaan dalam RUU PPSK, Agustinus Prasetyantoko, Steering Committee IFSOC, menjelaskan bahwa pengelolaan fintech kedepan akan sangat berhubungan dengan penguatan otoritas-otoritas dan tata kelola di sektor keuangan.

 

 

 

 

 

Page: 1 2

Tags: fintech RUU PPSK Sektor Keuangan
Yuni Riadi