Categories: News

Sinyal Tak Stabil saat Pembelajaran Jarak Jauh, Kejagung Periksa Dugaan Korupsi BTS di Kominfo

Share

Sebelumnya, ada kasus korupsi yang menimpa Kominfo pada tahun 2012.

Bahkan Kejaksaan Agung juga menetapkan dua tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK).

Modus tindak pidana ini adalah pengadaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis dan operasional yang tak sesuai dengan dokumen kontrak.

Kedua tersangka itu masing-masing bernama Santoso Serad yang menjabat sebagai Kepala Balai Penyedia & Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi & Informatika (BP3TI) Kominfo.

Lalu ada Doddy Nasiruddin Ahmad, Direktur PT Multi Data Rancana Prima yang menjadi rekanan pemerintah.

Melalui keterangan tertulis, Kejaksaan Agung menyatakan telah menugaskan tim berjumlah 13 orang dan jaksa Fadil Zumhana jadi ketua.

“Tim tersebut tengah menyusun rencana guna pengumpulan bukti atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” demikian keterangan Kejaksaan Agung.

Santoso dan Doddy terlibat dalam penyelewengan proyek pengadaan mobil internet di Sumatera Selatan, Banten dan Jawa Barat senilai total Rp145.597.435.714.

Proyek itu terbagi dalam paket VI untuk Sumatera Selatan senilai Rp81.420.935.440 serta paket VII untuk Banten dan Jawa Barat senilai Rp64.176.500.274.

Baca juga: Kegagalan Registrasi Kartu SIM yang Kominfo Terapkan, Masalah Ini Masih Bermunculan

Page: 1 2

Tags: BTS Kejagung Kejaksaan Agung Kominfo korupsi
Suharno

Artikel Terbaru

Tips Memilih Laptop untuk Kuliah
  • Devices

Tips Memilih Laptop untuk Kuliah

20 September 2025 10:00 WIB
  • Smartphone

Redmi 15C 5G Bawa Dimensity 6300 dan Baterai 6000mAh

20 September 2025 09:00 WIB
  • Smartphone

Vivo Y50i Resmi Dirilis, Bawa Baterai 6000mAh dan Layar 90Hz

20 September 2025 08:30 WIB
  • Aksesoris

Rekomendasi Charger 200W Pengisian Multi-Perangkat

20 September 2025 07:30 WIB