Adapun besaran biaya jasa Zona II (Jabodetabek) mengalami kenaikan yaitu biaya jasa batas bawah menjadi sebesar Rp2.600/km dan biaya jasa batas atas menjadi sebesar Rp2.700/km.
Besaran biaya tersebut mengalami kenaikan tarif ojol dari aturan sebelumnya yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.000/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.500/km.
Kemudian, biaya jasa minimal mengalami kenaikan dari aturan sebelumnya yaitu antara Rp8.000 sampai dengan Rp10.000, kini menjadi antara Rp13.000 sampai dengan Rp13.500.
Kenaikan tarif ojol di Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua
Besaran biaya jasa Zona I untuk wilayah Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali yaitu, biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km.
Besaran biaya jasa batas bawah dan biaya jasa batas atas di Zona I tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.
Namun, kenaikan besaran biaya terjadi pada biaya jasa minimal yang sebelumnya antara Rp7.000 sampai Rp10.000, kini menjadi antara Rp9.250 sampai dengan Rp11.500.
Berbeda juga besaran biaya Jasa Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km dan biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km.
Besaran biaya ini tidak mengalami perubahan dari aturan sebelumnya.
Namun, untuk biaya jasa minimal mengalami kenaikan dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai dengan Rp13.000.
Sebelumnya, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000 sampai dengan Rp10.000.
Akan tetapi, beredar kabar jika Kemenhub belum akan menaikan tarif ojol terbaru mulai Minggu (14/8/2022) kemarin.
Baca juga: 20 Kode Promo Tokopedia Senin 8 Agustus 2022, Belanja Kebutuhan Makin Murah
Page: 1 2
This website uses cookies.