Categories: Telco & Enterprise

Kegagalan Registrasi Kartu SIM yang Kominfo Terapkan, Masalah Ini Masih Bermunculan

Share

“Seluruh operator telekomunikasi selalu patuh pada aturan dan ketentuan perundangundangan yang berlaku terkait dengan keamanan dan kerahasiaan data,” klaim Asosiasi.

Kominfo mewajibkan semua pengguna kartu SIM prabayar untuk mendaftarkan nomor teleponnya sejak Oktober 2017. Syaratnya, memberikan NIK dan nomor KK.

Marwan menambahkan bahwa satu NIK hanya maksimal untuk tiga kartu SIM dan tidak bisa lebih.

“Aturan Permen (peraturan menteri)-nya kan jelas, satu NIK (untuk) tiga SIM card. Saya enggak tahu, karena Permen-nya jelas satu NIK tiga nomor,” ucapnya.

Pendaftaran SIM card itu mestinya bisa memangkas, salah satunya, SMS spam yang kerap menawarkan produk tak jelas hingga penipuan.

Lima tahun sejak program itu rilis, masih ada kegagalan registrasi kartu SIM karena SMS spam ini masih beredar luas.

Baca juga: Tarif Ojol Naik Tetapi Biaya Sewa Aplikasi Turun, Simak Maksudnya

Page: 1 2

Tags: kartu SIM kegagalan Kominfo registrasi
Suharno