Khususnya, terkait dengan kewajiban pengendali data pribadi. Namun demikian, perusahaan masih membutuhkan waktu untuk membangun kesiapan di internal, dibuktikan dengan mayoritas perusahaan digital (81,3%) belum memiliki Data Protection Officer (DPO).
DPO merupakan amanah RUU PDP kepada pengendali data untuk mengawasi tata kelola pemrosesan data pribadi dalam suatu instansi.
Selain itu, sebagian besar (67,2%) perusahaan merasa belum mampu memenuhi ketentuan jangka waktu pemenuhan hak pemilik data pribadi menurut RUU PDP apabila menerima volume permohonan yang sangat tinggi dalam satu waktu tertentu.
Maka, perusahaan, khususnya dengan skala menengah atau kecil, berpotensi tidak bisa menerapkannya dengan baik.
Guna memastikan kepatuhan dari pelaku industri, RUU PDP yang saat ini masih dalam kajian oleh Pemerintah dan DPR perlu turut mempertimbangkan potensi beban kepatuhan yang akan muncul dari kewajiban-kewajiban yang disebutkan dalam undang undang.
Mengingat banyak pelaku usaha tidak memiliki kapasitas yang memadai karena belum memiliki DPO dan sistem otomasi yang siap pakai, tentu akan diperlukan investasi tambahan dari pelaku usaha guna memastikan kepatuhan.
Berdasarkan draft RUU yang terakhir dipublikasikan, ada tujuh belas (17) hal yang menjadi kewajiban pengendali data seperti perusahaan digital atas pemenuhan hak dari pemilik data atau subjek data, mulai dari memastikan akurasi hingga penghapusan data.
Salah satu aturan teknis yang akan menjadi tantangan adalah terkait ketentuan pemenuhan hak pemilik data pribadi yang cukup restriktif dari segi waktu
Baca Juga: Tren Investasi Aset Kripto Momentum Percepatan Transformasi Ekonomi Digital
Dijelaskan Devi, bila dilihat pada berbagai regulasi internasional yang telah ada, pada umumnya ketentuan pemenuhan hak ini memiliki jangka waktu yang lebih lama dari aturan di RUU PDP.
“Riset kami juga menunjukkan bahwa pelaku industri berharap, RUU PDP bisa menciptakan aturan yang selaras dengan praktik internasional tersebut,” ungkap Devi.
Page: 1 2
This website uses cookies.