Kedua aplikasi milik pemerintah dan BUMN ini, banyak orang gunakan saat ini.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan bahwa PeduliLindungi adalah PSE lingkup publik.
Jadi, tidak tercakup dalam regulasi tersebut.
Namun demikian, PeduliLindungi telah terdaftar di Kementerian Kominfo sebagai PSE lingkup publik.
“Sedangkan untuk MyPertamina sebagai PSE Lingkup Privat wajib memenuhi ketentuan pendaftaran,” ujarnya.
“Wajib dapat melakukan pendaftaran melalui sistem OSS (Online Single Submission-red),” sambungnya.
Sebelumnya, Kominfo telah mewanti-wanti kepada PSE lokal maupun asing untuk segera mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat kepada pemerintah.
Apalagi waktu pendaftaran tinggal empat hari lagi.
Berdasarkan pantauan di laman pse.kominfo.go.id sore ini, jumlah PSE Lingkup Privat lokal yang sudah terdaftar mencapai 5.488, mulai dari Gojek, Gopay, Ovo, Tokopedia, Traveloka, hingga Bukalapak.
Sedangkan, jumlah PSE asing yang terdaftar itu ada 82, terdiri dari TikTok, Spotify, Mi Chat, Resso, Capcut, Ragnarok X: Next Generation, ShareIt, hingga Linktree.
Namun untuk nama seperti Google, Facebook, Twitter, Instagram, hingga Netflix sampai detik ini belum terlihat terdaftar sebagai PSE asing di Kominfo.
Page: 1 2
This website uses cookies.