Categories: Policy

Kominfo Bantah Pendaftaran PSE Untuk Pengendalian: Hanya Pendataan

Share

Meski demikian, Kominfo tidak akan langsung melakukan pemblokiran kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang belum terdaftar.

Semuel mengatakan ada sanksi administratif yang bakal Kominfo lakukan sebelum adanya pemblokiran.

“Sanksi ini mulai dari sanksi administratif mulai dari teguran, denda hingga yang terakhir pemblokiran,” ujar Semuel, Selasa (19/7/2022).

Sanksi ini akan Kominfo berikan hingga PSE tersebut melakukan pendaftaran.

“Jika PSE yang ngeyel hingga kena blokir maka harus segera daftar. Jika sudah terdaftar maka Kominfo cabut blokirnya,” ungkapnya.

Semuel menambahkan Kominfo akan membantu PSE untuk melakukan pendaftaran sehingga semua PSE terdaftar.

Page: 1 2

Tags: Kementerian Komunikasi dan Informatika Kominfo PSE whatsapp
Suharno

Artikel Terbaru

  • Smartphone

Redmi 15C 5G Bawa Dimensity 6300 dan Baterai 6000mAh

20 September 2025 09:00 WIB
  • Smartphone

Vivo Y50i Resmi Dirilis, Bawa Baterai 6000mAh dan Layar 90Hz

20 September 2025 08:30 WIB
  • Aksesoris

Rekomendasi Charger 200W Pengisian Multi-Perangkat

20 September 2025 07:30 WIB