Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 31 Sudah Dibuka, Simak Cara dan Syaratnya
Share
Jika pembuatan akun selesai, langkah selanjutnya adalah masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka lagi situs www.prakerja.go.id atau login prakerja.
Berikut langkah-langkahnya :
Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir.
Klik “Lanjutkan”’.
Lengkapi data diri. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai.
Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP.
Jika data yang dimasukkan sudah sesuai, langkah berikutnya adalah verifikasi nomor HP.
Klik “Kirim”.
Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor HP Anda, klik “Verifikasi”.
Isi “Pernyataan Pendaftar” sesuai dengan kondisi Anda.
Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “Oke”.
Setelah itu, masyarakat harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar.
Selesai mengisi tes, maka hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja.
Setelah itu, Anda harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar Klik “Mulai Tes”.
Setelah selesai tes, pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal ikut seleksi Gelombang.
Pilih Gelombang yang sesuai dengan domisili Anda, lalu klik “Gabung”.
Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.
Anda harus klik “Saya Menyetujui” untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.
Tahap pendaftaran selesai.
Selanjutnya, Anda akan menerima notifikasi kelolosan melalui SMS dan e-mail setelah penutupan gelombang.
Syarat daftar Kartu Prakerja
WNI berusia 18 tahun ke atas.
Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Demikian informasi seputar syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 31. Bagi yang sudah memiliki akun Prakerja, bisa langsung login Prakerja Gelombang 31 di laman www.prakerja.go.id/login.