Berikut cara cek lokasi penjual minyak goreng Rp14.000 secara online atau bisa melalui handphone:
Baca juga: 4 HP Xiaomi Harga Rp1 Jutaan yang Masih Laris hingga Bulan Juni 2022
Melansir akun Instagram dengan handle @minyakita.id, pembelian minyak goreng Rp 14.000 dapat Anda lakukan maksimal hingga 10 Kg per hari untuk satu NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Sebelum bisa membeli, masyarakat wajib menunjukkan hasil pemindaian kode QR yang tertera di toko dari aplikasi PeduliLindungi pada penjual.
Bila tak memiliki PeduliLindungi, masyarakat wajib menunjukkan KTP supaya penjual mencatat NIK pembeli.
Jika satu NIK telah membeli minyak goreng curah melebihi batas yang ketentuan maka tidak boleh lagi melakukan pembelian.
Untuk kondisi ini, bakal terdapat status berwarna merah di aplikasi PeduliLindungi sebagai hasil pindai kode QR.
Baca juga: 5 HP Murah Suport 5G dan NFC Bulan Juni 2022, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Sementara itu, hasil pindai kode QR akan menunjukkan status warna hijau bila satu NIK masih memiliki jatah untuk membeli minyak goreng curah dalam satu hari.
Dalam hal pemberlakuan sistem ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan berlakunya sistem ini.
Dia mengatakan pembelian MGCR via aplikasi PeduliLindungi bakal mulai berjalan setelah dua minggu masa sosialisasi berakhir, terhitung dari 27 Juni 2022.
Setelah masa sosialisasi berakhir, masyarakat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau KTP untuk membeli minyak goreng sesuai HET di pengecer resmi.
“Masa sosialisasi mulai Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan,” kata Luhut dalam akun instagram dengan handle @luhut.pandjaitan, pada Sabtu (25/6/2022).
“Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” sambungnya.
Bila masa sosialisasi berjalan selama dua minggu dari hari ini, Senin (27/6/2022), maka kemungkinan sistem pembelian minyak goreng Rp 14.000 via aplikasi PeduliLindungi bakal mulai berlaku 11 Juli mendatang.
Page: 1 2
This website uses cookies.