Perlu diketahui, peran dari SWI dalam penindakan segi aset digital, berdasarkan dari terdaftarnya perusahaan di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) untuk mengurangin potensi merugikan publik.
Maka dari itu SWI memberikan himbauan bagi para calon investor untuk memahami seperti:
Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang seperti OJK dan sesuai dengan kegiatan yang dijalankan.
Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi yang tercatat sebagai mitra.
Terakhir, saat melakukan pencantuman logo, harus sesuai dengan undang-undang